Informasi Resmi PPID

Hak dan Tata Cara Permohonan

14 August 2026 Diperbarui 14/08/2026 14:20

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID MIN 3 Tanjungbalai sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Prosedur Pengajuan

  1. Isi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke ruang layanan PPID.
  2. Dapatkan Nomor Tiket Permohonan sebagai bukti pendaftaran.
  3. Petugas akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja.
  4. Lacak status permohonan Anda melalui fitur Tracking Permohonan di website ini.